Maqdir menjelaskan, dalam banyak kesempatan, KPU dan Jokowi-JK selalu menyampaikan akan menghormati gugatan Prabowo-Hatta demi mendapatkan keadilan yang substantif. Namun, dalam persidangan, KPU dan Jokowi-JK meminta MK menolak seluruh permohonan yang dilayangkan oleh Prabowo-Hatta.
"Bagi kami, KPU dan pihak terkait (Jokowi-JK) sepertinya ingin keadilan substansial, tetapi mempersoalkan usulan gugatan kami. Ini ambigu," kata Maqdir, di Gedung MK, Jumat (8/8/2014) siang.
Secara lugas, Maqdir menyayangkan usulan KPU dan Jokowi-JK yang meminta MK menolak gugatan Prabowo-Hatta. Padahal, baginya, gugatan ini merupakan pelajaran penting untuk perjalanan demokrasi di Indonesia.
"Sikap KPU dan Jokowi-JK menurut kami tidak tepat," ujarnya.
Dalam permohonannya, Prabowo-Hatta menyatakan bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya karena Jokowi-JK dinilai memperoleh suara melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
Selanjutnya, dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan pada Kamis (7/8/2014) siang, tim hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.
Selain itu, Prabowo-Hatta juga menduga, KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres. Di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan bahwa perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta dengan 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK dengan 66.435.124 suara.
(kompas.com)