"Artinya fungsi Bawaslu tak hanya bertugas mengawasi dan menerima laporan. Tapi kita ingin mentransformasikan hal itu menjadi lembaga yang bisa menyelesaikan sengketa pemilu," ujar Titi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Minggu (31/8/2014).
Menurutnya, transformasi itu dilakukan karena peran masyarakat jauh lebih aktif untuk sekedar mengawasi pemilu. Sedangkan Badan Penyelesaian Sengketa Pemilu lebih fokus menangani proses pelaksanaan pemilu sebelum dan sesudahnya.
"DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu) itu lebih menangani kode etik penyelenggaraan pemilu, beda dengan badan penyelesaian sengketa pemilu. Kalau Badan Penyelesaian sengketa pemilu lebih ke pelanggaran administrasinya," tutur Titi.
Pelanggaran administratif seperti masalah jumlah pemilih, surat suara, proses penghitungan surat suara dan lainnya. Sedangkan jika ada pelanggaran menyangkut pelanggaran hukum bisa langsung dilaporkan ke kepolisian. Sementara pelanggaran kode etik penyelenggaranya ke DKPP.
"Nah, jika ada pelanggaran seperti money politic atau pelanggaran hukum lainnya, bisa dilaporkan langsung ke polisi. Sehingga prosesnya cepat diselesaikan, tanpa perlu memakan waktu dengan proses yang panjang." tandasnya.