Pernyataan dipecatnya Suryadharma Ali ini meluncur dari bibir Sekjen PPP, Rohamurmuziy. Ia menyebutkan mantan Menteri Agama itu layak diberhentikan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Status hukum Suryadharma ini membuat ruang gerak dan fungsinya sebagai ketua umum partai semakin terbatas.
“(Rapat Pengurus Harian) memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali (dari) jabatan Ketua Umum DPP PPP,” papar Romi seperti dikutip Kompas.
Setelah Suryadharma Ali dicopot, PPP sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Dia adalah Emron Pangkapi.
Disampaikan Romi, “Atas kewenangan yang diberikan Anggaran Rumah Tangga pasal 12 ayat (1) tentang penunjukan lowongan jabatan ketua umum. Dengan dihadiri para pimpinan majelis, DPP partai telah menunjuk bapak H Emron Pangkapi sebagai Plt Ketua Umum.”
Namun, rapat PPP semalam jauh dari kata ‘damai’. Suryadharma Ali sempat mengancam memberhentikan siapa pun kala diminta untuk mundur dari jabatannya. SDA juga meninggalkan rapat tersebut sebelum selesai.
Setelah insiden ini, Suryadharma menyampaikan bahwa ada beberapa tokoh yang memang sudah berencana menggulingkan dirinya sejak lama. Mantan Menteri Agama ini juga mempertanyakan keputusan rapat. Diyakini SDA, seharusnya pemberhentian ketua umum, sama seperti pengangkatan, hanya bisa terjadi di Muktamar.
“Sekjen ya (Romahurmuziy), Waketum Emron Pangkapi, Waketum Lukman (Lukman Hakim Saifuddin), Waketum Suharso Monoarfa,” beber Suryadharma seperti dikutip detik.